Perangkat Desa

31 Januari 2017 19:22:17 WIB

1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA BLUKON

    KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

    BAMBANG SUTIKNO

    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

  1. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  2. Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a). Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan    ekspedisi.

b). Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan       prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian            aset,    inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c). Melakasanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi    sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan       administrasi penghasilan      Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan desa            lainnya.

d). Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja     desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan     evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM DESA BLUKON

     KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

     ZAINUL ARIFIN, SE

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :

Kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA BLUKON

     KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

     NUR FADILAH  SAPUTRI

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kelapa Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN DESA BLUKON

     KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

     SALI  HODDIN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :

 Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

5. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA BLUKON

     KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

     SAI’AN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

Kepala seksi pemerintahan melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

6. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DESA BLUKON

     KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

     PUTRI RENI SETYOWATI, S.Pd

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan  hidup,pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.

7. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS KEPALA SEKSI PELAYANAN DESA BLUKON

    KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

    S U S I A

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN KEPALA DUSUN DESA BLUKON

    KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

    SULAGI

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Kepala Dusun memilik fungsi :

a). Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas       kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b). Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c). Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran          masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d).  Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

9. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN KEPALA DUSUN DESA BLUKON

    KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

    S A C I K

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Kepala Dusun memilik fungsi :

a). Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas       kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b). Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c). Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran          masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d).  Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

10. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN KEPALA DUSUN DESA BLUKON

      KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

      HADI AYATULLAH

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Kepala Dusun memilik fungsi :

a). Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas       kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b). Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c). Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran          masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d).  Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Blukon

tampilkan dalam peta lebih besar