Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WIB
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DESA BLUKON
KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG
IFA A’ILMI,SPD
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembanguanan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a). Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan,penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengolaan wilayah.
b). Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
c). Pembinanaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
d). Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
e). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peringatan Isra' mi'raj Nabi Muhammad bersama santriwan dan Santriwati Musholla Darul Muttaqin Desa
- USAHA PEMERINTAH DESA BLUKON DALAM MENGANTISIPASI VIRUS CORONA
- SOSIALISASI DALAM RANGKA MENSUKSESKAN PILKADES BLUKON
- SERUNYA GERAK JALAN SANTAI DI DESA BLUKON
- Pawai Ta'aruf SDN BLUKON Dalam Rangka Memperingati 1 Muharrom 1441 H
- "KAMPUNG BERKAH" DESA BLUKON KINI MULAI MENUNJUKKAN KUALITASNYA
- SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN