Kepala Desa

31 Januari 2017 19:21:51 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DESA BLUKON

KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG

 

IFA A’ILMI,SPD

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembanguanan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

 a).  Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan,penetapan peraturan di       desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengolaan wilayah.

b).  Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan            pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.

c). Pembinanaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,sosial     budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

d). Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,     ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang       taruna.

e). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Blukon

tampilkan dalam peta lebih besar